Kamis, 20 Desember 2018

Catatan Kenangan Atas Kasus Misbakhun

Image result for mukhamad misbakhun di golkar
Sumber: WartaBromo

Mukhamad Misbakhun, nama yang pernah melejit di tahun 2013 itu pernah terjerat dalam skandal Bank Century yang kemudian berkembang menjadi kasus Misbakhun. Karena adanya kasus Misbakhun korupsi itu juga dirinya ditahan di markas besar Kepolisian Negeri RI karena mendapat tuduhan atas pemakaian letter of credit (L/C) palsu yang juga terjadi ditahun 2013 di Bank Century.

Tuduhan yang ada akan Misbakhun korupsi membuatnya dirinya dijadikan sebagai tersangka dan mendapat hukuman selama satu tahun kurungan penjara oleh pengadilan. Saat itu, Misbakhun yang masih menjadi anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR sangat gigih mengusut skandal yang telah diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta adanya pejabat lainnya pada tahun 2008.

Saat itu juga tuduhan akan kasus Misbakhun pada Bank Century itu ditambahkan satu tahun hukuman oleh pengadilan. Mahkamah Agung (MA) lalu menjatuhkan hukumannya tetap dua tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA memutuskan kasus Misbakhun korupsi secara murni bebas atas semua tuduhan yang dilimpahkan pada dirinya.

Terkait dengan tuduhan atas kasus Misbakhun korupsi pada Bank Century, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan mertabatnya pada kedudukan semula.

"Tiga tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia" Ucap Misbakhun.

Yang awalnya Misbakhun sendiri adalah anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lalu kemudian mulai pindah ke Partai Golkar dengan memberikan catatan kenangan dan maknanya yang didapat saat berada di dalam penjara.

"Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu".

Rabu, 12 Desember 2018

Misbakhun: Karena Tanda Tangan Orang, Saya Sampai Dipenjara

Gambar terkait
Sumber: Tribunnews.com

Saat masa pemerintahan presiden SBY berlangsung terdapat beberapa kasus besar yang terjadi salah satunya kasus Misbakhun. Misbakhun atau Mukhamad Misbakhun adalah politisi Partai Golkar yang namanya melejit akibat tuduhan yang disandarkan kepadanya atas kasus Misbakhun korupsi.

Pada 17 Januari 2016, terdapat hal yang menarik saat Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dengan agenda yang membahas kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyidikan.

Dan disana terjadi perjumpaan antara anggota Baleg, M Misbakhun dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman.

“Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun mengawali pembicaraannya.

Radja memang sudah dikenal lama oleh Misbakhun. Namun, faktanya perkenalan itu terjadi saat kondisi tak mengenakkan. Di tahun 2010, saat kasus Misbakhun menghadapi penyidik Bareskrim Polri karena menjadi tersangka atas kasus Misbakhun dengan dugaan pemalsuan letter of credit Bank Century yang kemudian tertuduh menjadi Misbakhun korupsi.

Saat itu, Radja adalah salah satu penyidik Bareskrim yang menyidik kasus Misbakhun korupsi. Yang kala itu juga Misbakhun masih menyandang status sebagai anggota DPR. Kasus Misbakhun itu kemudian bergulir hingga pengadilan. Misbakhun yang kala itu menjadi legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpaksa dicopot dari posisinya di DPR.

Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjaun kembali justru menyatakan bahwa Misbakhun dalam kasus Misbakhun ini tidak bersalah. Pria asal Pasuruan yang kini menjadi politikus Golkar kemudian dibebaskan dari segala dakwaan. Meski, sudah mencicipi masa pemenjaraan.

“Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja, red) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan,” ujar Misbakhun sembari tersenyum. Radja pun ikut tersenyum mendengarnya.

Karena itu Misbakhun mengingat betul sosok Radja Erizman. Bahkan, Misbakhun justru merasa memperoleh pelajaran berharga gara-gara tanda tangan Radja di berkas acara pemeriksaan kasus Misbakhun.

Rabu, 05 Desember 2018

Kuasa Hukum Misbakhun: Kasus Misbakhun Sepertinya Telah Dimanfaatkan 'Oknum' Tertentu

Image result for assegaf itu siapa misbakhun
Sumber: Tribunnews.com

Kasus Misbakhun, adanya kasus yang pernah menjerat Mukhamad Misbakhun atas tuduhan Misbkahun korupsi membuat kuasa hukum dari Misbakhun pernah meminta kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu masih menjabat sebagai presiden untuk tidak mempolitisikan vonis PN Jakarta Pusat terhadap kliennya.

Salah satu kuasa hukum dari Misbakhun, Assegaf menilai bahwa kasus Misbakhun ini sepertinya telah dimanfaatkan oleh “oknum” disekitar jangakauan keperesidenan SBY untuk tujuan dalam jangka pendek.

“Jangan sampai vonis ataupun putusan atas Misbakhun digunakan oleh orang-orang di seputar RI- untuk tujuan jangka pendek yang tidak perlu, apa lagi cari muka untuk sekeedar jadi Jaksa Agung,” sautnya.

Kasus Misbakhun hanya hitungan beberapa waktu dan langsung diadili pada saat pelaporan atas kasus Misbakhun ini, membuat presiden ikut berkomentar dan memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat.

SBY juga sempat megutarakan bahwa vonis yang di berikan kepada Misbakhun atas Misbakhun korupsi yang harus di jalani selama 1 tahun di nilai tidak adil oleh kejaksaan yang menuntut delapan tahun masa tahanan.

Pada pidato pengantar sebelum rapat cabinet terbatas di mulai pada saat itu, SBY menyatakan keperihatinnanya terkadap dua kasus hukum yang menyita perhatian publik, yaitu kasus keluarnya gayus dan kasus Misbakhun korupsi.

“Bapak SBY dan masyarakat Indonesia harus mendapatkan informasi yang lengkap terkait duduk perkara yang sebenarnya terhadap vonis misbakhun, bukan hanya mendengarkan septong-sepotong ” ujar Assegaf.

Menurut Assegaf, saat Misbakhun berstatus sebagai tersangka tudingan atas kasus Misbakhun korupsi pada 26 april 2010 dan kemudian langsung di tahan dengan tuduhan L/C fiktif yang kemdian di ralat lagi oleh Mabes Polri dengan delik pemalsuan dokumen.

Ketika kasus Misbakhun begitu menyedot perhatian masyarakat sedangkan kejadian yang sebenarnya kabar Misbakhun korupsi ini hanyalah murni ikatan perdata kemudian dipidanakan, sangat bekaitan erat dengan situasi politik yang memanas di awal 2010 lalu.

Majelis juga berpendapat bahwa kasus Misbakhun korupsi ini dinyatakan tidak bersalah dan di sinilah MA memutuskan dan mencabut tahanan atas kasus Misbakhun, setelah kejadian ini nama misbakhun kembali bersih dan memang tidak ada sangkut paut nya dengan bank Century.

Jumat, 23 November 2018

Kronoligis Atas Kasus Misbakhun Menurut Polri

Image result for mukhammad misbakhun ditangkap polri

Senin (26/4/2010), Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, menjelaskan, kronologi atas kasus Misbakhun terhadap dugaan L/C fiktif Bank Century yang melilit politisi dari Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Misbakhun.

Menurut Kapolri sendiri, kasus Misbakhun ini tidak berdasarkan laporan dari Andi Arif tetapi berdasarkan Rudi Agus Purnomo, pegawai Bank Indonesia.

Hal itu juga atas rekomendasi dari Pansus DPR untuk menindaklanjuti penanganan terhadap kasus Misbakhun dan Bank Century yang kemudian dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai USD 75,2 juta. Hal ini yang membuat tuduhan akan Misbakhun korupsi.

Dengan empat debitur yakni PT Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, PT Energi Quantum Eastern Indonesia. Robert Tantular, pemegang saham Century dan Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim diduga menjadi pemberi L/C itu.

Penyidik yang menerima informasi menerangkan bahwa debitur penerima L/C sebanyak 10 debitur. Namun, yang dilaporkan hanya 4 debitur karena 6 debitur lainnya kooperatif dan bersedia merestrukturisasi kewajibannya.

Namun, saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, berkas kasus Misbakhun ini dikembalikan dengan petunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap 6 debitur lainnya. Yaitu, PT Selalang Prima International (Direktur Franky Ongko Wardojo, Komisaris Muhammad Misbakhun), PT Citra Senantiasa Abadi (Direktur Anhar Satyawan, Komisaris Teguh Boentoro).

Yang kemudian, PT Polymer Spectrum Sentosa (Direktur Soetjipto Hidayat dan Sugeng Hartono, Komisaris Soelistiyo Hdayat dan Komisaris Kalo Oentoro), PT Trio Irama (Direktur Ali Yudhadinata, Komisaris M Juned Husen), PT Petrobas Indonesia (Direktur Vishwa Sundarman dan Rofik Suhud, Komisaris Willem Patiapon dan Dian Ghazali, serta PT Sinar Central Sandang (Direktur Hendra Othman Husodo dan komisaris Theresia H Tantular).

PT Selalang, pemohon fasilitas L/C Bank Century senilai USD 22,5 juta dengan jaminan deposito berjangka senilai USD4,5 juta yang disetorkan oleh dua orang istri karyawan PT Kahatex Bandung saat ini dalam status DPO ke Hongkong.

Adanya kasus Misbakhun korupsi ini dimulai ketika Franky dan Misbakhun diduga menggunakan surat palsu dengan cara mendatangani surat gadai deposito dan surat kuasa untuk mencairkan deposito dan menyerahkan kepada Bank Century.

"Pada saat penandatanganan kedua surat tersebut di hadapkan notaris Buntario Tigris diketahui bahwa deposito yang dijaminkan tersebut belum diterbitkan oleh bank," kata Kapolri.

Yang akhirnya kasus Misbakhun ini dikenal oleh masyarakat sebagai kasus Misbakhun korupsi. Nyatanya kasus ini tidak ada hubungannnya dengan kasus korupsi. Walau sebenarnya kasus Misbakhun ini sebenarnya hanya tuduhan. Tapi akhirnya keduanya disangkakan pasal 263 ayat 1 dan 1 serta pasal 264 pasal 1 huruf 5e KUHP.

Ya walau sudah dipenjara hingga dua tahun lamanya, Misbakhun sendiri tidak merasa kecewa. Ia malah merasa beruntung karena dengan adanya tuduhan terhadap Misbakhun korupsi ini, ia menjadi lebih dikenal oleh masyarakat.


Senin, 15 Oktober 2018

Antara SBY dan Century, Ini Tanggapan Bamsoet

Image result for century kasus

Nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kali ini kembali terseret karena adanya polemik terkait pemberitaan asia sentinel mengenai Century itu. Hingga Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) ikut menanggapi polemik atas kasus pencucian uang itu. 

Bamsoet sendiri juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. 
Bamsoet sendiri juga telah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.


"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," Ucap Bamsoet di gedung DPR.

Bamsoet sendiri yang meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot juga telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutup Bamsoet.

Dan hingga sekarang KPK sendiri masih belum melakukan penyidikan dan bahkan belum menetapkan tersangka.




Sumber : akurat.co

Penyerahan Dokumen Bukti Century Telah Dilakukan MAKI Ke KPK

Image result for kpk

Penyerahan dokumen bukti atas kasus century kini telah di serahkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya ke KPK pada beberapa waktu yang lalu.

Bukti itu diserahkan oleh MAKI karena untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

Padahal sebelumnya MAKI sendiri sudah mempraperadilankan KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tegasnya.

Tetapi hingga kini KPK masih belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.


Sumber : akurat.co

Setya Novanto Mengaku Siap Bantu KPK Ungkap Pelaku Century

Image result for setya novanto lucu

Pengakuan Setya Novanto kali ini membuat geger masyarakat Indonesia dengan mengaku akan mengungkap adanya keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Bank Century telah diungkap sebelumnya oleh artikel media asing asia sentinel. 

Adanya keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap kasus Bank Century yang terbukti telah merugikan negara sebanyak triliunan rupiah kali ini dipertanyakan. 


"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," tegas Novanto saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).

Ternyata saat itu Novanto menjawab sebuah pertanyaan dari awak media terkait ada atau tidaknya kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, saat itu Novanto menjawabnya dengan santai.

"(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," lanjut Novanto dengan singkat.

Terpidana proyek e-KTP itu juga sangat meyakini jika ia mempunyai data yang cukup kuat dan akurat terkait dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Century ini.

Sebab pada saat itu Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, dan ketua pansus yang saat itu ditunjuk adalah anggota Fraksi Partai Golkar, Idrus Marham. Menurutnya juga, kasus bailout bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," lanjutnya.

Menurut Novanto, keterlibatan SBY itu dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegasnya.

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya.


Ia juga mengaku siap untuk memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

Karena diketahui hingga saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya saat itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana yang telah tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya juga Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait dengan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century


Sumber : akurat.co