Senin, 06 April 2020

Cegah Penyebaran Virus Corona, Nasabah Kini Dapat Manfaatkan Layanan E-Channel BNI

BNI
Sumber Gambar: Google.com

Terkait penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang semakin tinggi di Indonesia, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) kini terus memaksimalkan pelayanannya dengan bantuan teknologi. Ini yang memungkinkan pelayanan terhadap nasabah tetap berjalan.

Dilansir dari laman Katadata, Nasabah masih bisa melakukan transaksi ataupun berinteraksi dengan Petugas BNI saat ini akibat Virus Corona (Covid-19).

Pemimpin Unit Pusat Layanan Pelanggan BNI Rahmat Pertinda mengatakan bahwa BNI mendukung penuh himbauan pemerintah terkait work from home. Layanan BNI Call 1500046 tetap bertugas secara prima untuk membantu nasabah yang memerlukan layanan perbankan BNI.

Tak hanya itu saja, Rahmat menambahkan, pada situasi ini nasabah dapat memanfaatkan layanan e-channel BNI seperti Mobile Banking, Internet Banking, SMS Banking, dan ATM BNI. Apabila mengalami kendala, silakan hubungi 1500046.

Namun, jika nasabah tetap membutuhkan layanan perbankan di cabang, masyarakat pun tidak perlu khawatir karena di setiap kantor cabang, BNI menerapkan protokol pengamanan Corona. Protokol tersebut antara lain protokol tindakan preventif, yaitu berupa pengecekan suhu tubuh kepada semua orang yang masuk dan keluar dari Kantor Cabang BNI.

Menyiapkan hand sanitizer di lokasi-lokasi yang mudah dijangkau oleh nasabah. Hand sanitizer juga disiapkan pada para petugas di front office yang bertemu langsung dengan masyarakat, seperti teller dan customer service.

“Untuk perlindungan maksimal, kami telah menyemprotkan cairan desinfektan di kantor cabang BNI, ATM dan ruang-ruang kerja, sehingga penularan virus Corona akan semakin kami minimalkan,” ujar Meiliana, Corporate Secretary BNI.

Sumber: Katadata.co.id

Dua Mafia Pembobol Bank Tertangkap, Kerugian Bank BCA Mencapai Rp 22 Miliar


Polisi Ringkus Dua Sindikat Mafia Perbankan, Kerugian Capai Rp 22 M
Sumber Gambar: Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana memimpin rilis kasus mafia perbankan, Jumat (6/3) (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

Dua kelompok kejahatan pembobolan rekening nasabah Bank BCA kini akhirnya ditangkap Subdit IV Kejatahan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada awal bulan Maret 2020.

“Dari keseluruhannya, kerugian Bank BCA sekitar Rp 22 miliar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3).

Dilansir dari laman Jawapos, dua kelompok ini bekerja dengan membagi tugas mereka. Kelompok pertama melakukan pembobolan Bank BCA melalui Virtual Account, sementara untuk kelompok kedua melakukan pembobolan kartu kredit.

“Para pelaku memanfaatkan sistem BCA yang sedang perbaikan dengan top up ke virtual account menggunakan mobile banking dimana saldo tersangka tidak berkurang dan melakukan top up berkali-kali,” imbuhnya.

Sedangkan pada kasus sindikat pembobol kartu kredit polisi mengamankan 7 orang tersangka. Yakni Yopi Altobeli, 24; Altarik Suhendra, 23; Remondo, 24; Eldin Agus Tryanzah, 22; Sultoni Billah Rizky, 20; Helmi alias Dangko, 56 dan Deah Anggraini, 22.

Aksi mereka diketahui dengan cara melakukan transaksi di toko belanja online menggunakan kartu kredit korbannya. Mereka mendapat kode Once Time Password (OTP) dengan cara menghubungi pemilik kartu kredit Bank BCA korban.

Para tersangka akan berpura-pura sebagai petugas bank. Kemudian menanyakan apakah korban melakukan belanja online.

“Ketika korban menjawab tidak, pelaku membatalkan transaksi dan menanyakan kode OTP,” ucap Nana.

Kode OTP itu kemudian digunakan oleh sindikat sebagai kode konfirmasi belanjaan mereka. Akibatnya, kartu kredit Bank BCA korban pun terkuras hingga limit transaksi maksimal.

“Tersangka Yopi kita lakukan tindakan tegas dan terukur dan meninggal dunia karena melawan saat penangkapan,” pungkas Nana.

Akibat perbuatannya, sindikat pertama dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sesangkan sindikat kedua dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Sumber: Pojoksatu.id

Polda Metro Jaya Tangkap 12 Komplotan Spesialis Pembobol Bank, Satu Diantaranya Tewas

Rilis kasus pembobolan kartu kredit
Sumber Gambar: Kumparan.com | Konferensi pers kasus pembobolan kartu kredit di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/3). 

Subdit IV Jatanras Polda Metro Jaya kali ini berhasil menangkap bandit spesialis pembobol Bank BCA Ilham Bintang. Di mana 12 komplotan ini berhasil ditangkap di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Dilansir dari laman Rakyat Merdeka News, dari 12 pelaku yang diamankan, salah satu pelaku bernama Yopi (24) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena Yopi melawan petugas dengan senjata api jenis revolvernya.

“Adu tembak dengan petugas sempat terjadi hingga akhirnya Yopi tewas tertembak,” tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

Aksi pembobolan rekening Bank BCA milik Ilham Bintang ini terbagi menjadi tiga kelompok. Di mana modus para pelaku ini menggunakan virtual account untuk membobol kartu kredit nasabah BCA. Pelaku yang diamankan diantaranya bernama Altarik (26), Remondo (25), Eldin Agus (23), Sultoni (22), Helmi (57), Suhendra (26) dan Deah Anggraini (22), Yopi (24), Frandika (29), Geri (23) dan Helyem (33), dan Pegik (27).

“Para pelaku ini memanfaatkan sistem BCA yang sedang maintenance atau upgrade, dengan cara melakukan transaksi top up ke virtual account menggunakan M-Banking,” kata Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/4).

Bahkan fakta yang mengejutkan adalah, para pelaku ini telah beraksi sejak tahun 2015. Tak tanggung- tanggung, hasil kejahatan yang mereka raup dari tindak kejahatan itu mencapai Rp 22 Miliar.

“Total kerugian pihak BCA mencapai Rp 22 Miliar. Mereka ini adalah juga mafia perbankan,” kata Nana.

Akibat perbuatannya para pelaku pembobol rekening BCA ini kemudian dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Perbankan, dan UU ITE dengan ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara.

Sumber: Rakyatmerdekanews.com

BNI Ambon Terus Pastikan Uang Nasabah Aman

Image result for Animo Masyarakat Gunakan Layanan Transaksi Digital BNI di Ambon Sangat Tinggi
Google.com

Sempat mengalami permasalahan, Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang BNI Ambon menegaskan bahwa semua dana nasabah tetap aman. Hal ini dikatakan langsung oleh Direktur Bisnis Korporasi BNI, Putrama Wahju Setyawan.

Ia mengatakan bahwa yang terjadi di BNI Ambon tidak akan menyebabkan dana nasabah hilang. Dan menurutnya, ada sejumlah faktor yang menjadi sebab nasabah tak perlu khawatir dengan BNI.

Dimana layanan perbankan BNI khususnya BNI Ambon akan tetap berjalan normal. Dan kepercayaan sebagian besar nasabah tetap terjaga yaitu dengan adanya jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar. Dan terakhir, BNI Ambon akan selalu menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari, tujuh hari seminggu.

"Pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI," kata dia, yang akrab disapa Iwan itu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 Oktober 2019.  

Adanya permasalahan yang terjadi di BNI Ambon ini, dikatakannya masih diselidiki pihak kepolisian. Dan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, adanya kinerja BNI Ambon terlihat.

Dimana animo masyarakat untuk menabung dan menggunakan layanan transaksi digital (digital service transaction) BNI Ambon cukup tinggi. Hal ini terlihat dari kinerja Dana Pihak Ketiga yang dihimpun di seluruh outlet di bawah koordinasi Kantor Cabang Ambon.

Data per September 2019 menunjukkan, DPK yang dihimpun di BNI Ambon dan sekitarnya tumbuh sebesar 20,06 persen secara Year on Year (YoY) dibandingkan DPK yang terkumpul selama tahun 2018. 

“DPK yang tumbuh merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kepercayaan masyarakat terhadap BNI,” ujarnya.

DPK BNI tersebut sebagian besar ditopang pertumbuhan tabungan dan giro yang merupakan sumber dana murah. BNI Ambon mencatat, di BNI Ambon dan sekitarnya terjadi pertumbuhan tabungan dan giro masing-masing sebesar 19,99 persen dan 27,96 persen secara YoY.

Sumber: Viva.co.id

Polda Maluku Berhasil Laksakanan MOU Bersama BNI Ambon

Image result for BNI Cabang Ambon Berhasil Melaksanakan MOU Bersama Polda Maluku
Google.com | Tribratanews - Polri

Penandatanganan MOU telah berhasil dilakukan antara Polda Maluku dengan Pimpinan BNI Ambon di Rupattama Polda Maluku, rabu (2/8/2017).

Melansir dari laman tibratanews.polri, pelaksanaan penandatanganan tersebut dilakukan oleh Polda Maluku, Kapolda Maluku Irjen Pol. Drs. Deden Juhara. Yang saat itu juga didampingi Waka Polda Maluku Brigjen Pol. Drs. Daniel Pasaribu dan Drs. M. Rubani, A.,k, M. M. (Ka BNI Makassar).

Sedangkan dari pihak BNI Ambon dilakukan oleh Ibu Dionne.E.E. Lamongan dan disaksikan oleh Para pejabat yang hadir, jelas Kabid Humas Polda Maluku AKBP. A.R. Tatuh.

Dalam sambutannya, Kapolda Maluku menyatakan bahwa pelaksanaan penandatanganan MOU ini merupakan tindak lanjut yang telah dilaksanakan oleh pimpinan Polri dengan Pimpinan BNI Pusat. Sehingga wujud tindak lanjut dari petunjuk pimpinan Polri, jelasnya.

Maka dari itu, untuk peningkatan akuntabilitas dan transparansi serta pengamanan dan pelayanan bidang keuangan dalam pembayaran gaji dan tunjangan kinerja kepada anggota dan PNS Polri. Hal ini akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing anggota dan PNS yang bersangkutan melalui Bank Pemerintah. Salah satunya adalah BNI Ambon.

Dengan dilaksanakannya MOU ini, Kapolda mengharapkan jika PT. Bank BNI yaitu BNI Ambon dapat terus meningkatkan pelayanannya kepada seluruh personil Polda Maluku dan khususnya Personil Brimob dan Maluku.

Sementara itu Ka BNI Makassar dalam sambutannya antara lain menyatakan bahwa pelaksanaan MOU antara Polda Maluku dengan BNI Ambon dalam rangka kerjasama untuk menunjang pelayanan produk dan jasa perbankan bagi Kepolisian Daerah Maluku. Hal ini juga merupakan tindak lanjut kerjasama yang sudah dilakukan antara Polri dan Bank BNI yang telah ditandatangani di Jakarta, jelasnya.

Untuk itu tambahnya, pelaksanaan pembayaran transaksi perdana oleh Sat Brimobda Maluku dengan digunakan berupa kartu Debit BNI – Polri Promoter, yang mana kartu ini telah didesain khusus PROMOTER sesuai dengan visi misi Polri yaitu “Profesional, Modern, dan Terpercaya”. urainya.

Acara diakhiri dengan pemberian Cendramata dari Kapolda kepada Ka BNI Makassar, dan sebaliknya serta dilanjutkan dengan foto bersama. kegiatan berlangsung lancar dan aman.

Pasien Terus Betambah, 50 Tenaga Kesehatan Dikirim Ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet

Image
Sumber Gambar: Akurat.co

Guna membantu pelayanan pasien terpapar Covid-19, sebanyak 50 orang tenaga kesehatan kembali diturunkan untuk Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

"Ada 50 tenaga kesehatan Polri yang membantu pelayanan RS Darurat Wisma Atlet. Mereka terdiri dari dokter paru, dokter umum dan paramedis," kata Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Brigjen Pol Musyafak kepada media, di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Dilansir dari laman Akurat, hal ini dikarenakan banyaknya pasien yang terus bertambah.

"Awalnya kan kami kirim 30 tenaga medis ke RSD Wisma Atlet. Sekarang ditambah lagi jadi 50 (orang)," paparnya.

Dari 50 tenaga medis tersebut, ada beberapa polwan yang dikerahkan untuk menangani pasien. Di mana mereka semua mengabdikan diri dalam Satgas Kemanusiaan sejak 22 Maret hingga 22 April 2020 untuk memberikan pelayanan dan penanganan terhadap pasien.

Bersama dengan tenaga medis dari TNI dan institusi Lain, para polwan tersebut bekerja dalam 3 shift dengan menggunakan alat pelindung diri (APD) selama 8 jam.

Sumber: Akurat.co

Polda Jabar Minta Anggotanya Tidak Mudik Ditengah Wabah Corona

Image
Sumber gambar: Suasana sepi dari penumpang maupun bus yang berhenti di Terminal Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2020). Imbas dari wabah virus corona ini membuat terminal Kalideres sepinya penumpang karena banyak warga yang takut akan penyebaran virus melalui kerumuhan orang. Terlebih, imbauan pemerintah bagi masyarakat agar tak mudik dan adanya sejumlah kota dan kabupaten yang telah menerapkan karantina wilayah untuk memutus penyebaran virus corona. | AKURAT.CO/Sopian

Adanya wabah Virus Corona membuat masyarakat dilarang sementara untuk berpergian ke luar daerah atau mudik. Begitu pula dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat yang telah memerintahkan kepada para anggotanya dan ASN Polri beserta para keluarganya untuk tidak mudik.

"Kapolda Jabar telah memerintahkan kepada seluruh personel di jajaran Polda Jabar serta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan masker walaupun tidak dalam keadaan sakit, untuk mencegah dan memutus penyebaran COVID-19," Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (6/4/2020).

Selain itu, kebijakan tersebut dilakukan para anggotanya sebagai contoh untuk mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya agar tidak bepergian ke luar daerah atau Mudik.

"Menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi (pembatasan fisik), membantu meringankan masyarakat yang membutuhkan dan menerapkan perilaku hidup bersih," katanya.

Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan kepada setiap anggota agar menggunakan masker meskipun dalam keadaan sehat karena itu merupaka anjuran Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dalam rangka memutus penyebaran virus corona.

Sumber: Akurat.co