Jumat, 23 November 2018

Kronoligis Atas Kasus Misbakhun Menurut Polri

Image result for mukhammad misbakhun ditangkap polri

Senin (26/4/2010), Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, menjelaskan, kronologi atas kasus Misbakhun terhadap dugaan L/C fiktif Bank Century yang melilit politisi dari Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Misbakhun.

Menurut Kapolri sendiri, kasus Misbakhun ini tidak berdasarkan laporan dari Andi Arif tetapi berdasarkan Rudi Agus Purnomo, pegawai Bank Indonesia.

Hal itu juga atas rekomendasi dari Pansus DPR untuk menindaklanjuti penanganan terhadap kasus Misbakhun dan Bank Century yang kemudian dituangkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/154/III/2009/Siaga I tanggal 19 Maret 2009, perihal dugaan tindak pidana perbankan pada Bank Century dalam pemberian fasilitas L/C senilai USD 75,2 juta. Hal ini yang membuat tuduhan akan Misbakhun korupsi.

Dengan empat debitur yakni PT Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, PT Energi Quantum Eastern Indonesia. Robert Tantular, pemegang saham Century dan Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim diduga menjadi pemberi L/C itu.

Penyidik yang menerima informasi menerangkan bahwa debitur penerima L/C sebanyak 10 debitur. Namun, yang dilaporkan hanya 4 debitur karena 6 debitur lainnya kooperatif dan bersedia merestrukturisasi kewajibannya.

Namun, saat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, berkas kasus Misbakhun ini dikembalikan dengan petunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap 6 debitur lainnya. Yaitu, PT Selalang Prima International (Direktur Franky Ongko Wardojo, Komisaris Muhammad Misbakhun), PT Citra Senantiasa Abadi (Direktur Anhar Satyawan, Komisaris Teguh Boentoro).

Yang kemudian, PT Polymer Spectrum Sentosa (Direktur Soetjipto Hidayat dan Sugeng Hartono, Komisaris Soelistiyo Hdayat dan Komisaris Kalo Oentoro), PT Trio Irama (Direktur Ali Yudhadinata, Komisaris M Juned Husen), PT Petrobas Indonesia (Direktur Vishwa Sundarman dan Rofik Suhud, Komisaris Willem Patiapon dan Dian Ghazali, serta PT Sinar Central Sandang (Direktur Hendra Othman Husodo dan komisaris Theresia H Tantular).

PT Selalang, pemohon fasilitas L/C Bank Century senilai USD 22,5 juta dengan jaminan deposito berjangka senilai USD4,5 juta yang disetorkan oleh dua orang istri karyawan PT Kahatex Bandung saat ini dalam status DPO ke Hongkong.

Adanya kasus Misbakhun korupsi ini dimulai ketika Franky dan Misbakhun diduga menggunakan surat palsu dengan cara mendatangani surat gadai deposito dan surat kuasa untuk mencairkan deposito dan menyerahkan kepada Bank Century.

"Pada saat penandatanganan kedua surat tersebut di hadapkan notaris Buntario Tigris diketahui bahwa deposito yang dijaminkan tersebut belum diterbitkan oleh bank," kata Kapolri.

Yang akhirnya kasus Misbakhun ini dikenal oleh masyarakat sebagai kasus Misbakhun korupsi. Nyatanya kasus ini tidak ada hubungannnya dengan kasus korupsi. Walau sebenarnya kasus Misbakhun ini sebenarnya hanya tuduhan. Tapi akhirnya keduanya disangkakan pasal 263 ayat 1 dan 1 serta pasal 264 pasal 1 huruf 5e KUHP.

Ya walau sudah dipenjara hingga dua tahun lamanya, Misbakhun sendiri tidak merasa kecewa. Ia malah merasa beruntung karena dengan adanya tuduhan terhadap Misbakhun korupsi ini, ia menjadi lebih dikenal oleh masyarakat.