| Sumber: WartaBromo |
Mukhamad Misbakhun, nama yang pernah melejit di tahun 2013 itu pernah terjerat dalam skandal Bank Century yang kemudian berkembang menjadi kasus Misbakhun. Karena adanya kasus Misbakhun korupsi itu juga dirinya ditahan di markas besar Kepolisian Negeri RI karena mendapat tuduhan atas pemakaian letter of credit (L/C) palsu yang juga terjadi ditahun 2013 di Bank Century.
Tuduhan yang ada akan Misbakhun korupsi membuatnya dirinya dijadikan sebagai tersangka dan mendapat hukuman selama satu tahun kurungan penjara oleh pengadilan. Saat itu, Misbakhun yang masih menjadi anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR sangat gigih mengusut skandal yang telah diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta adanya pejabat lainnya pada tahun 2008.
Saat itu juga tuduhan akan kasus Misbakhun pada Bank Century itu ditambahkan satu tahun hukuman oleh pengadilan. Mahkamah Agung (MA) lalu menjatuhkan hukumannya tetap dua tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA memutuskan kasus Misbakhun korupsi secara murni bebas atas semua tuduhan yang dilimpahkan pada dirinya.
Terkait dengan tuduhan atas kasus Misbakhun korupsi pada Bank Century, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan mertabatnya pada kedudukan semula.
"Tiga tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia" Ucap Misbakhun.
Yang awalnya Misbakhun sendiri adalah anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lalu kemudian mulai pindah ke Partai Golkar dengan memberikan catatan kenangan dan maknanya yang didapat saat berada di dalam penjara.
"Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu".