Kamis, 20 Desember 2018

Catatan Kenangan Atas Kasus Misbakhun

Image result for mukhamad misbakhun di golkar
Sumber: WartaBromo

Mukhamad Misbakhun, nama yang pernah melejit di tahun 2013 itu pernah terjerat dalam skandal Bank Century yang kemudian berkembang menjadi kasus Misbakhun. Karena adanya kasus Misbakhun korupsi itu juga dirinya ditahan di markas besar Kepolisian Negeri RI karena mendapat tuduhan atas pemakaian letter of credit (L/C) palsu yang juga terjadi ditahun 2013 di Bank Century.

Tuduhan yang ada akan Misbakhun korupsi membuatnya dirinya dijadikan sebagai tersangka dan mendapat hukuman selama satu tahun kurungan penjara oleh pengadilan. Saat itu, Misbakhun yang masih menjadi anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR sangat gigih mengusut skandal yang telah diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta adanya pejabat lainnya pada tahun 2008.

Saat itu juga tuduhan akan kasus Misbakhun pada Bank Century itu ditambahkan satu tahun hukuman oleh pengadilan. Mahkamah Agung (MA) lalu menjatuhkan hukumannya tetap dua tahun. Namun, dengan novum baru yang diajukannya lewat peninjauan kembali (PK), akhirnya MA memutuskan kasus Misbakhun korupsi secara murni bebas atas semua tuduhan yang dilimpahkan pada dirinya.

Terkait dengan tuduhan atas kasus Misbakhun korupsi pada Bank Century, Misbakhun dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan mertabatnya pada kedudukan semula.

"Tiga tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia" Ucap Misbakhun.

Yang awalnya Misbakhun sendiri adalah anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lalu kemudian mulai pindah ke Partai Golkar dengan memberikan catatan kenangan dan maknanya yang didapat saat berada di dalam penjara.

"Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu".

Rabu, 12 Desember 2018

Misbakhun: Karena Tanda Tangan Orang, Saya Sampai Dipenjara

Gambar terkait
Sumber: Tribunnews.com

Saat masa pemerintahan presiden SBY berlangsung terdapat beberapa kasus besar yang terjadi salah satunya kasus Misbakhun. Misbakhun atau Mukhamad Misbakhun adalah politisi Partai Golkar yang namanya melejit akibat tuduhan yang disandarkan kepadanya atas kasus Misbakhun korupsi.

Pada 17 Januari 2016, terdapat hal yang menarik saat Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dengan agenda yang membahas kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyidikan.

Dan disana terjadi perjumpaan antara anggota Baleg, M Misbakhun dengan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Radja Erizman.

“Kalau Pak Kadiv Hukum ini seharusnya kenal saya. Dulu saya masuk penjara ini gara-gara tanda tangan beliau,” ujar Misbakhun mengawali pembicaraannya.

Radja memang sudah dikenal lama oleh Misbakhun. Namun, faktanya perkenalan itu terjadi saat kondisi tak mengenakkan. Di tahun 2010, saat kasus Misbakhun menghadapi penyidik Bareskrim Polri karena menjadi tersangka atas kasus Misbakhun dengan dugaan pemalsuan letter of credit Bank Century yang kemudian tertuduh menjadi Misbakhun korupsi.

Saat itu, Radja adalah salah satu penyidik Bareskrim yang menyidik kasus Misbakhun korupsi. Yang kala itu juga Misbakhun masih menyandang status sebagai anggota DPR. Kasus Misbakhun itu kemudian bergulir hingga pengadilan. Misbakhun yang kala itu menjadi legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terpaksa dicopot dari posisinya di DPR.

Namun, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjaun kembali justru menyatakan bahwa Misbakhun dalam kasus Misbakhun ini tidak bersalah. Pria asal Pasuruan yang kini menjadi politikus Golkar kemudian dibebaskan dari segala dakwaan. Meski, sudah mencicipi masa pemenjaraan.

“Saya dua tahun di penjara karena tanda tangan beliau (Radja, red) ini. Saya jadi pintar dan beliau naik pangkat karena loyalitasnya kepada pimpinan,” ujar Misbakhun sembari tersenyum. Radja pun ikut tersenyum mendengarnya.

Karena itu Misbakhun mengingat betul sosok Radja Erizman. Bahkan, Misbakhun justru merasa memperoleh pelajaran berharga gara-gara tanda tangan Radja di berkas acara pemeriksaan kasus Misbakhun.

Rabu, 05 Desember 2018

Kuasa Hukum Misbakhun: Kasus Misbakhun Sepertinya Telah Dimanfaatkan 'Oknum' Tertentu

Image result for assegaf itu siapa misbakhun
Sumber: Tribunnews.com

Kasus Misbakhun, adanya kasus yang pernah menjerat Mukhamad Misbakhun atas tuduhan Misbkahun korupsi membuat kuasa hukum dari Misbakhun pernah meminta kepada presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu masih menjabat sebagai presiden untuk tidak mempolitisikan vonis PN Jakarta Pusat terhadap kliennya.

Salah satu kuasa hukum dari Misbakhun, Assegaf menilai bahwa kasus Misbakhun ini sepertinya telah dimanfaatkan oleh “oknum” disekitar jangakauan keperesidenan SBY untuk tujuan dalam jangka pendek.

“Jangan sampai vonis ataupun putusan atas Misbakhun digunakan oleh orang-orang di seputar RI- untuk tujuan jangka pendek yang tidak perlu, apa lagi cari muka untuk sekeedar jadi Jaksa Agung,” sautnya.

Kasus Misbakhun hanya hitungan beberapa waktu dan langsung diadili pada saat pelaporan atas kasus Misbakhun ini, membuat presiden ikut berkomentar dan memberikan perhatian khusus terhadap putusan Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat.

SBY juga sempat megutarakan bahwa vonis yang di berikan kepada Misbakhun atas Misbakhun korupsi yang harus di jalani selama 1 tahun di nilai tidak adil oleh kejaksaan yang menuntut delapan tahun masa tahanan.

Pada pidato pengantar sebelum rapat cabinet terbatas di mulai pada saat itu, SBY menyatakan keperihatinnanya terkadap dua kasus hukum yang menyita perhatian publik, yaitu kasus keluarnya gayus dan kasus Misbakhun korupsi.

“Bapak SBY dan masyarakat Indonesia harus mendapatkan informasi yang lengkap terkait duduk perkara yang sebenarnya terhadap vonis misbakhun, bukan hanya mendengarkan septong-sepotong ” ujar Assegaf.

Menurut Assegaf, saat Misbakhun berstatus sebagai tersangka tudingan atas kasus Misbakhun korupsi pada 26 april 2010 dan kemudian langsung di tahan dengan tuduhan L/C fiktif yang kemdian di ralat lagi oleh Mabes Polri dengan delik pemalsuan dokumen.

Ketika kasus Misbakhun begitu menyedot perhatian masyarakat sedangkan kejadian yang sebenarnya kabar Misbakhun korupsi ini hanyalah murni ikatan perdata kemudian dipidanakan, sangat bekaitan erat dengan situasi politik yang memanas di awal 2010 lalu.

Majelis juga berpendapat bahwa kasus Misbakhun korupsi ini dinyatakan tidak bersalah dan di sinilah MA memutuskan dan mencabut tahanan atas kasus Misbakhun, setelah kejadian ini nama misbakhun kembali bersih dan memang tidak ada sangkut paut nya dengan bank Century.