Kamis, 31 Januari 2019

Debat Kedua Pilpres, Jokowi Siap Dengan Format Apapun

Image result for debat kedua pilpres 2019
Sumber: Harian Jogja

Debat kedua pemilihan presiden (Pilpres) yang akan digelar di Hotel Sultan Jakarta 17 Februari mendatang, Calon presiden Joko Widodo mengatakan akan sangat siap mengikuti debat ini. Bahkan dalam format debat apapun.

Ketua DPP Golkar juga ikut menegaskan, bahwa kemampuan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 telah teruji dan terbukti pada debat pilpres putaran pertama yang digelar 17 Januari 2019 lalu.

"Pak Jokowi sangat siap dengan format debat dengan gaya apa saja. Mau dengan kisi-kisi, mau dengan panelis, mau dengan debat bebas, atau bahkan mau tarung bebas, Pak Jokowi siap," kata Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Kamis (31/1/2019).

"Berdasarkan hasil survei LSI pasca debat I (pertama), 50 persen responden menyatakan Jokowi-Amin unggul, sebaliknya hanya 35,4 persen yang menjawab Prabowo-Sandi unggul," lanjutnya.

Dengan begitu, Ace mengatakan bahwa menghadapi debat kedua ini Jokowi akan dengan sangat siap dari sisi stamina maupun substansi. 

Hal itu dikarenakan Jokowi sering blusukan ke lapangan sehingga mengetahui situasi dan kondisi faktual.

"Tema debat kedua ini yang melingkupi pangan, energi, infrastruktur, lingkungan dan SDA sangat dikuasai substansinya oleh Pak Jokowi. Sebagai petahana, Pak Jokowi menguasai detail angka dan data, paham prosesnya karena banyak mengambil keputusan dan melakukan monitoring serta evaluasi terkait implementasi hal-hal yang menjadi tema debat," jelasnya.

Debat kedua yang akan dilaksanakan Senin (17/2) nanti akan membahas isu sumber daya alam, energi dan pangan, lingkungan hidup, dan infrastruktur. 

Debat ini juga akan disiarkan di stasiun televisi Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), GTV, MNC TV, dan Inews TV.



Sumber: akurat.co

Polda Tetapkan Adik Wakil Gubernur Sumut Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Hutan

Image result for Adik Wakil Gubernur Sumut
Sumber: Jawa Pos

Musa Idishah atau Dody yang merupakan adik kandung Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajeckshah Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALM), kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan hutan lindung menjadi perkebunan sawit.

Peningkatan terkait dengan status Dody sebagai tersangka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, dilakukan setelah pengumpulan barang bukti di dua lokasi oleh pihak Polda Sumut.

Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman Dody yang berada di komplek perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan penggeledahan kedua dilakukan di kantor PT Anugerah Langkat Makmur yang berada di Jalan Sungai Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. 

"Iya dinaikan statusnya. Setelah penggeledahan, dan gelar perkara sehingga ditingkatkan jadi tersangka," Ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, di Medan, Kamis (31/1/2019).

Menurut Tatan sendiri, kasus penguasaan hutan lindung yang kini menjadi perkebunan sawit itu berdasarkan laporan yang ada pada bulan Desember 2018 lalu.

"Dody sebelumnya juga sudah dipanggil menghadap penyidik sebanyak dua kali, dan tidak hadir," ujarnya.

Perusahaan yang dipimpin Dody mengubah fungsi lahan diatas tanah seluas 336 hektar yang merupakan hutan lindung. Lahan tersebut terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Sementara hanya satu tersangka. Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan ke kawan-kawan media," tukasnya.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Musa Idishah atau Dody tidak ditahan pihak Polda Sumatera Utara, ia hanya dibebankan wajib lapor.


Sumber: akurat.co 

Saphira Indah, Pemain Eiffel Im In Love Meninggal Dunia dalam Keadaan Hamil

Image result for saphira indah
Sumber: Tribunnews.com

Rabu 30/1, kabar duka menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Artis FTV dan juga pemain film Eiffel Im In Love, Saphira Indah baru saja meninggal dunia. Kabar duka ini sendiri diumumkan oleh sepupu Saphira melalui unggahan Instagram.

Namun hingga sekarang, masih belum diketahui penyebab dari meninggalnya aktris berusia 32 tahun. Namun, lewat unggahan Instagram pribadinya diketahui Saphira tengah mengandung empat bulan pada 16 Desember 2018.

“Innalillahi Wainnalillahi Rojiun. 2 minggu lalu kita masih chat soal kehamilan kamu, dek. Allah lebih sayang kamu dek @saphira_indah, semoga husnul khotimah. We Love You,” ujar akun bernama @rumahidaman1980 itu.

Tak ketinggalan aktris Chaca Frederica turut mengucapkan ucapan duka yang kemudian membanjiri unggahan terakhir Saphira di Instagram.

Ia menyesal belum sempat bertemu dengan Saphira sejak mengumumkan kehamilan anak pertamanya.

“Inalilahiwainailahirojiun sha kamu org baik sayang. Kita belum sempat ketemu lagi, ngobrol kamu sudah berhasil hamil Alhamdulillah,” tulis Chacha.

Dan diketahui, hingga saat ini jenazah almarhumah masih disemayamkan di ruma duka kedua orangtua Saphira di Jalan Lagoa Terusan 2D1 No.12, Tanjung Priok, Jakarta Utara.



Sumber: akurat.co

Terancam Hukuman 6 Tahun Dipenjara,Vanessa Angel Resmi Ditahan

Image result for vanessa angel ditahan
Sumber: Seleb-Tempo.co

Per-30 Januari 2019, Vanessa resmi ditahan karena menyebarkan konten pornografi lewat sosial medianya.

Pasalnya, Vanessa Angel baru saja diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktek prostitusi online yang menjeratnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa mulai hari ini Vanessa Angel secara resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," Ucap Frans Barung saat dihubungi, Rabu (30/1).

Lebih lanjut, perempuan 27 tahun tersebut ditahan lantaran diduga menyebarkan konten porno dan melanggar pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Sementara itu, Kombes Pol Frans Barung juga mengatakan bahwa kondisi Vanessa dalam keadaan baik-baik saja ketika polisi menyimpulkan kalau dirinya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan.

"Kondisinya baik saja," jelas Frans Barung lagi.



Sumber: akurat.co

Sita 153 Dokumen, Satgas Anti Mafia Bola Geledah Kantor PSSI

Image result for geledah kantor pssi
Sumber: detik.com

Pada hari ini Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekitar Pukul: 11.00 WIB Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola menyita 153 dokumen penting dari hasil penggeledahan di dua kantor PSSI (lama) yang beralamat di Jl. Kemang Timur V Kav. 5 Jakarta Selatan untuk melakukan Penggeledahan.

Dokumen-dokumen yang disita itu mencakup data terkait kompetisi, transaksi keuangan, dan daftar wasit beserta asistennya.

"Penggeledahan alhamdulillah sudah selesai dan Satgas sudah mengelompokkan 153 kelompok dokumen, di antaranya terkait dengan seluruh dokumen Liga 3, Liga 2 dan Liga 1. Kemudian ada dokumen terkait transaksi keuangan dan ada juga dokumen terkait struktur organisasi maupun adminstrasi dari PSSI termasuk daftar wasit dan legalitas wasit," ujar Humas Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Sahar Diantono.

"Tadi ada 2 boks besar dan tiga boks kecil yang kita bawa ke posko satgas anti mafia bola. Nanti kita cek lagi mana yang terkait penyidikan akan dalami akan ada pengembangan lanjut dari dokumen ini," imbuhnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan di dua tempat yaitu FX Sudirman dan kantor lama PSSI di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Satgas membagi dua tim untuk melakukan hal ini dan selesai pada pukul 15.20 WIB.

"Sebenarnya kantor PSSI yang utama di Kemang ini kebetulan kontraknya habis tanggal 31 Januari ini. Kemudian sebagian besar dokumen sudah pindah di kantor baru, FX Sudirman. Namun tadi masih ada dokumen dokumen dan dilakukan penyitaan hampir tiga jam kami melaksanakannya," pungkasnya.

Kronologis penggeledahan kantor PSSI antara lain:

Tindakan yang dilakukan:

- Pukul  11.00 WIB tiba di lokasi gledah.

- Pukul 11.15 WIB, melakukan kordinasi dg Ketua lingkungan setempat (Ketua RT) dan Polsek Pancoran.

- Pukul 12.20 WIB, pintu lokasi kantor dibuka oleh pegawai PSSI a.n. Fahri dan tim memasuki lokasi utk dimulai giat gledah.

- Pukul 12.30 WIB, giat gledah dimulai dengan disaksikan oleh Ketua lingkungan dan pegawai dr PSSI serta dilakukan dokumentasi berupa foto dan video selama pelaksanaan geledah.

- Pukul 15.20 WIB, giat gledah dinyatakan selesai.

Hasil penggeledehan:

Telah dilakukan penyitaan terhadap 2 dus besar dan 3 dus kecil berisi antara lain :

- 53 jenis Dokumen terkait giat Liga 1, Liga 2, dan Liga 3.

- Transaksi keuangan PSSI periode 2017-2018.

- Daftar serta data wasit dan asisten wasit di PSSI.

- Paspor

Rencana Tindak Lanjut:

- Membuat Berita Acara Penggeledahan

- Membuat Berita Acara Penyitaan

- Membuat Surat Tanda Terima Penyitaan




Sumber: akurat.co

Rabu, 16 Januari 2019

Kasus Misbakhun Kali Ini Dikaitkan Dengan Kasus Pajak

Hasil gambar untuk Mukhamad Misbakhun
Sumber: NusantaraNews

Masalah keuangan yang ada diindonesia selalu saja dikaitkan dengan masalah politik.  Begitupun dengan kasus Misbakhun ini. Politisi dari Partai Golkar Mukhamad Misbakhun juga pernah terlobat aatas sebuah kasus. Kasus Misbakhun ini kemudian menjalar hingga menjadi kasus Misbakhun korupsi, yang seharusnya ini bisa menjadi pelajaran penting bagi para politisi dimana saja.

Dalam kasus Misbakhun ini, ia tertuduh sebagai tersangka dalam kasus dugaan L/C fiktif Bank Century pada tanggal 26 April 2010 silam. Saat terjadinya tuduhan akan kasus Misbakhun korupsi ini, ia masih menjadi anggota aktif Komisi XI dari Fraksi PKS. Namun setelah adanya kasus Misbakhun ini, Misbakhun ditetapkan menjadi tersangka yang kemudian Fraksi PKS langsung mengganti Misbakhun dengan Muhammad Firdaus melalui mekanisme pergantian antar waktu.


Adanya kasus Misbakhun ini terjadi pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono lalu,  yang pada akhirnya membuat Misbakhun harus merasakan dinginnya jeruji besi.

Namun setelah mengajukan upaya peninjauan kembali. Perkara yang bernomor 47 PK/PID.SUS/2012 ini  langsung ditangani Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua, dengan anggota Mansyur Kertayasa dan M.Zaharuddin Utama.

Dan setelah melakukan beberapa pertimbangan  akhirnya Mahkamah Agung memutuskan dalam  kasus Misbakhun korupsi, ia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan secara murni dari semua tuduhannya itu.

Walau Misbakhun sempat dicurigai memiliki keterkaitan dengan mafia pajak oleh Denny Indrayana Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Menanggapi ini, inisiator Angket Kasus Bank Century DPR, Andi Rahmat, menuding kasus yang membelit permasalahan Misbakhun Korupsi ini diotaki oknum Satgas Antimafia Hukum.

"Memang intensi satgas ke situ, mengait-ngaitkan Misbakhun dengan segala kasus pajak," ucap Andi Rahmat PKS di gedung DPR, Senayan, Jakarta, 15 april 2010

Misbakhun sendiri juga sempat mempertanyakan kepada Polri yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka, jika memang Misbakhun korupsi maka dirinya seharusnya di panggil untuk di lakukannya pemeriksaan terlebih dahulu, namun nyatanya tidak ada pemanggilan untuk perkara dalam kasus ini.

Kini bahkan Misbakhun telah melewati masa sulitnya dan memiliki kedudukan menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sampai saat ini.

Jumat, 04 Januari 2019

Kasus Misbakhun Dipastikan Bukan Kasus Korupsi

Image result for Kasus Misbakhun dengan kasus Pajak
Sumber: Suara.com

Dengan banyaknya tuduhan yang dilontarkan kepada seorang anggota aktivis Hak Angket Bank Century Mukhamad Misbakhun membuat Misbakhun sempat kehilangan semua jabatannya atas tuduhan kasus Misbakhun. Tuduhan kasus Misbakhun kala itu terkait dengan pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang membuat kasus Misbakhun dicap sebagai kasus Misbakhun korupsi.

Ketika itu Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang sangat kritis dan kemudian dituduh atas adanya kasus Misbakhun korupsi terkait Bank Century yang membuat dirinya terbawa arus hingga harus masuk ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR saat dirinya masih menjadi anggota fraksi PKS.

Menurut Bambang Soesatyo yang saat itu masih menjadi anggota Komisi III DPR ikut menanggapi adanya tudingan itu, ia mengatakan bahwa jelas-jelas kasus Misbakhun korupsi ini menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang vocal dan kritis.

Akibat dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi ini, Misbakhun ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atas tuduhan telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Dan karena itu juga kasus Misbakhun ini lama-lama berkembang menjadi  kasus Misbakhun korupsi yang membuat dirinya ditahan beberapa tahun.

Semua berawal ketika selaku komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun turut aktif menandatangani dokumen deposito yang menjadi jaminan bagi penerbitan L/C dari Bank Century yang akhirnya membuatnya ditahan, hal ini disampaikan sendiri oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang.

Bahkan Misbakhun menambahkan bahwa ia sendiri harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR. Ia dilengserkan dengan mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana atas kasus Misbakhun.

Misbakhun merasa tidak bersalah dan kemudian ia mengajukan PK (Peninjauan Kasus) terhadap kasus Misbakhun korupsi ini. Adapun bunyi putusan PK MA Misbakhun dengan menyatakan kasus Misbakhun ini bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata.

Dan akhirnya MA mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad Misbakhun. Oleh MA, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dinyatakan bebas. Walau Misbakhun kini tidak lagi masuk dalam fraksi PKS, kini Misbakhun sendiri bergabung kedalam fraksi Golkar dan kembali menjadi anggota DPR dalam komisi III. Tak ada hal atau masalah pribadi dengan PKS, namun menurutnya itu hanya sebagian dari pilihan politik pribadinya.