![]() |
| Sumber: Jawa Pos |
Musa Idishah atau Dody yang merupakan adik kandung Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajeckshah Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (ALM), kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penguasaan hutan lindung menjadi perkebunan sawit.
Peningkatan terkait dengan status Dody sebagai tersangka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, dilakukan setelah pengumpulan barang bukti di dua lokasi oleh pihak Polda Sumut.
Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman Dody yang berada di komplek perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang. Sedangkan penggeledahan kedua dilakukan di kantor PT Anugerah Langkat Makmur yang berada di Jalan Sungai Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
"Iya dinaikan statusnya. Setelah penggeledahan, dan gelar perkara sehingga ditingkatkan jadi tersangka," Ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja, di Medan, Kamis (31/1/2019).
Menurut Tatan sendiri, kasus penguasaan hutan lindung yang kini menjadi perkebunan sawit itu berdasarkan laporan yang ada pada bulan Desember 2018 lalu.
"Dody sebelumnya juga sudah dipanggil menghadap penyidik sebanyak dua kali, dan tidak hadir," ujarnya.
Perusahaan yang dipimpin Dody mengubah fungsi lahan diatas tanah seluas 336 hektar yang merupakan hutan lindung. Lahan tersebut terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Sementara hanya satu tersangka. Nanti kalau ada perkembangan akan kita sampaikan ke kawan-kawan media," tukasnya.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Musa Idishah atau Dody tidak ditahan pihak Polda Sumatera Utara, ia hanya dibebankan wajib lapor.
Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar