![]() |
| Sumber: Seleb-Tempo.co |
Per-30 Januari 2019, Vanessa resmi ditahan karena menyebarkan konten pornografi lewat sosial medianya.
Pasalnya, Vanessa Angel baru saja diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktek prostitusi online yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa mulai hari ini Vanessa Angel secara resmi ditahan oleh pihak kepolisian.
"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," Ucap Frans Barung saat dihubungi, Rabu (30/1).
Lebih lanjut, perempuan 27 tahun tersebut ditahan lantaran diduga menyebarkan konten porno dan melanggar pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Sementara itu, Kombes Pol Frans Barung juga mengatakan bahwa kondisi Vanessa dalam keadaan baik-baik saja ketika polisi menyimpulkan kalau dirinya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan.
"Kondisinya baik saja," jelas Frans Barung lagi.
Sumber: akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar